Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap produk halal semakin meningkat. Hal ini tidak hanya didorong oleh faktor religius, tetapi juga oleh tuntutan regulasi pemerintah melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki sistem sertifikasi halal yang rumit.
Sistem ini melibatkan banyak pihak. Beberapa di antaranya adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada juga Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Di tengah dinamika ini, peran Lembaga Pelatihan Halal menjadi krusial untuk mencetak SDM kompeten yang mendukung proses sertifikasi halal, mulai dari auditor, penyelia, hingga juru sembelih.
Artikel ini akan menjelaskan tentang ekosistem sertifikasi halal di Indonesia. Kami akan membahas peran lembaga-lembaga terkait.
Selain itu, kami juga akan menjelaskan pentingnya pelatihan profesional. Pelatihan ini penting untuk memastikan produk halal sesuai dengan syariat Islam.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Penentu Kelayakan Sertifikasi
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) adalah lembaga independen yang bertugas melakukan pemeriksaan dan audit terhadap produk untuk memastikan kehalalannya.
LPH berperan sebagai first layer dalam proses sertifikasi, mulai dari mengevaluasi bahan baku, proses produksi, hingga sistem penyimpanan.
Hasil audit LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.
Saat ini, terdapat puluhan LPH yang diakui oleh BPJPH, salah satunya adalah LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).
LPPOM MUI sendiri sebelumnya merupakan lembaga utama yang mengeluarkan sertifikat halal sebelum adanya UU JPH.
Pasca-2019, peran sertifikasi resmi beralih ke BPJPH, sementara LPPOM MUI berfokus sebagai LPH dan pengkajian produk.
Kepanjangan LPH adalah Lembaga Pemeriksa Halal, yang secara struktural berada di bawah koordinasi BPJPH.
Setiap LPH wajib memiliki auditor halal bersertifikat kompeten untuk menjamin objektivitas hasil pemeriksaan.
BPJPH: Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat Halal
Berdasarkan UU JPH No. 33 Tahun 2014, sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), sebuah badan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
BPJPH bertindak sebagai regulator utama yang mengoordinasikan LPH, menerbitkan sertifikat, dan memastikan seluruh proses sertifikasi halal berjalan sesuai standar.
Kantor BPJPH berlokasi di Jakarta dan memiliki perwakilan di seluruh provinsi Indonesia. Proses pengajuan sertifikat halal dimulai dengan pendaftaran di sistem elektronik BPJPH (e-LPH).
Setelah itu, ada audit oleh LPH yang terakreditasi. Proses ini diakhiri dengan penerbitan sertifikat jika produk dinyatakan halal.
Peran BPJPH tidak hanya terbatas pada sertifikasi, tetapi juga meliputi pengawasan pasca-sertifikasi, pelatihan, dan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Dalam hal ini, sinergi antara BPJPH, LPH, dan Lembaga Pelatihan Halal menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem jaminan halal.
LPPOM MUI: LPH Berpengalaman dengan Legitimasi Ulama
Sebelum era BPJPH, LPPOM MUI (singkatan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal.
Saat ini, LPPOM MUI beralih fungsi menjadi LPH yang diakui BPJPH, dengan tetap mempertahankan perannya sebagai lembaga kajian halal berbasis syariah.
Keunggulan LPPOM MUI terletak pada jaringan ulama dan tim ahli yang mumpuni dalam menilai kehalalan produk secara komprehensif.
Lembaga ini juga aktif menyusun standar halal yang dijadikan acuan nasional, seperti Standar Halal LPPOM MUI.
Bagi pelaku usaha, bermitra dengan LPPOM MUI sebagai LPH tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Peran Lembaga Pelatihan Halal dalam Mencetak SDM Kompeten
Proses sertifikasi halal membutuhkan SDM yang memahami aspek syariah, teknis produksi, dan regulasi. Di sinilah Lembaga Pelatihan Halal berperan strategis melalui program-program seperti:
Pelatihan Auditor Halal
Program ini dirancang untuk mencetak auditor profesional yang mampu melakukan pemeriksaan lapangan, analisis dokumen, dan penilaian risiko kehalalan produk. Materi pelatihan mencakup:
- Pemahaman dasar hukum halal (syariah).
- Teknik audit berdasarkan SNI ISO 19011:2018.
- Penggunaan sistem informasi BPJPH (e-LPH).
- Studi kasus kompleks seperti produk turunan hewani, enzim, dan bahan tambahan pangan.
Peserta yang lulus ujian berhak mendapatkan sertifikat kompetensi auditor halal, yang menjadi syarat utama untuk bergabung dengan LPH.
Pelatihan Penyelia Halal
Penyelia halal bertugas memastikan proses produksi di industri tetap sesuai standar halal setelah sertifikasi diterbitkan. Pelatihan ini fokus pada:
- Pengawasan rantai pasok bahan baku.
- Manajemen risiko kontaminasi non-halal.
- Penyusunan dokumen internal (SOP Halal).
Pelatihan Juru Sembelih Halal
Khusus untuk industri daging, juru sembelih halal wajib memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam. Pelatihan juru sembelih halal akan mempelajari:
- Kriteria hewan halal.
- Teknik penyembelihan yang manusiawi dan higienis.
- Penanganan pascapenyembelihan (penirisan darah, pencucian).
Lembaga pelatihan halal yang berkualitas biasanya bekerja sama dengan BPJPH, LPH, dan LPPOM MUI untuk menyusun kurikulum sesuai kebutuhan industri.
Badan yang mengeluarkan sertifikat halal pada produk makanan adalah BPJPH, sedangkan LPH bertindak sebagai mitra audit.
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh seluruh produk yang beredar di Indonesia mulai Oktober 2024 (berdasarkan Peraturan BPJPH No. 40 Tahun 2022).
Ekosistem sertifikasi halal di Indonesia melibatkan banyak pihak. BPJPH berperan sebagai regulator. LPH seperti LPPOM MUI bertindak sebagai auditor. Ada juga Lembaga Pelatihan Halal yang mencetak SDM yang kompeten.
Bagi pelaku usaha, memahami peran masing-masing lembaga dan menyiapkan SDM melalui pelatihan profesional adalah langkah kunci untuk memperoleh sertifikat halal.
Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar global yang semakin ketat.
Segera daftarkan tim Anda di Jogja Tourism Training Center (JTTC)! Sebagai lembaga pelatihan halal terpercaya, JTTC menyediakan program Auditor Halal, Penyelia Halal, dan Juru Sembelih Halal dengan kurikulum berbasis standar BPJPH dan kolaborasi LPPOM MUI.
Dapatkan sertifikasi kompetensi nasional, pelatihan oleh praktisi ahli, serta akses jaringan industri halal.
Jadwalkan konsultasi via 0812-1501-7910 untuk info pendaftaran. Wujudkan komitmen halal bisnis Anda bersama JTTC!