Mulai 2026, Sertifikasi Halal Wajib untuk Alat Makan Keramik: Apa Alasannya?

alat makan keramik

Pemerintah Indonesia semakin meningkatkan ketentuan peraturan mengenai jaminan kehalalan produk dengan memperluas lingkup sertifikasi halal.

Termasuk dalam pengawasan ketat, peralatan makan berbahan keramik turut menjadi fokus evaluasi terkait status halalnya.

Inisiatif terkini yang akan diimplementasikan adalah keharusan bagi produk perangkat makan keramik untuk menyandang sertifikasi halal.

Regulasi ini akan mulai berlaku pada tahun 2026. Hal ini dijelaskan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, M. Rum.

Penjelasan ini disampaikan dalam forum Twin Fest 2024: Ceramic Tableware & Glassware Indonesia di Jakarta pada 13 Desember 2024.

Berdasarkan penjelasan Kemenperin, kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa semua barang yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal, kecuali produk yang secara eksplisit tergolong haram atau masuk kategori pengecualian.

Dengan demikian, peralatan makan yang digunakan masyarakat dalam aktivitas harian juga wajib memenuhi kriteria kehalalan sesuai ketetapan otoritas.

Namun selaras dengan UU tersebut, pertanyaan muncul: faktor apa saja yang mendasari kewajiban sertifikasi halal khusus untuk peralatan keramik selain landasan hukum yang sudah ada?

Alasan Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Peralatan Makan Keramik

Kebijakan pengesahan halal untuk alat makan keramik bukanlah langkah tanpa dasar. Terdapat sejumlah faktor krusial yang menjadi pertimbangan, yakni:

Memastikan Kesesuaian dengan Prinsip Syariah Islam

Dalam ajaran Islam, konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup perangkat yang digunakan saat mengonsumsinya.

Proses pembuatan peralatan makan dari keramik atau kaca kerap melibatkan komponen tambahan seperti zat pewarna, lapisan pelindung, atau bahan perekat yang berpotensi mengandung unsur haram.

Melalui sertifikasi ini, umat Muslim di Indonesia dapat lebih percaya diri bahwa alat makan yang dipakai telah memenuhi kriteria halal sesuai ketentuan agama.

Melindungi Industri Lokal dari Produk Impor Bermutu Rendah

Sertifikasi halal juga menjadi strategi pemerintah untuk membentengi produsen dalam negeri dari gempuran produk luar yang kualitasnya kerap diragukan.

Dengan aturan ini, pelaku usaha lokal termotivasi untuk meningkatkan standar produk agar memenuhi syarat halal.

Langkah ini sekaligus menambah nilai jual produk domestik, membuatnya lebih unggul dalam persaingan pasar lokal.

Mengembangkan Potensi Ekspor bagi Produsen Lokal

Di tengah tren permintaan global terhadap produk halal yang terus naik, kebijakan ini menjadi peluang emas bagi industri dalam negeri untuk menjangkau pasar internasional.

Negara dengan populasi Muslim signifikan, seperti Malaysia, kawasan Timur Tengah, dan sebagian Eropa, sangat ketat dalam memastikan kehalalan produk konsumsi—termasuk alat makan.

Dengan dilengkapinya sertifikasi halal resmi, produk keramik Indonesia dapat lebih mudah diterima di pasar global, memperkuat posisinya dalam kompetisi internasional.

Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menjadi jaminan keamanan religius, tetapi juga pendorong kemajuan ekonomi berbasis prinsip syariah.

Hal yang Sebaiknya Dilakukan oleh Pelaku Industri

Pelaku industri alat makan keramik perlu mengambil langkah proaktif dalam merespons kebijakan sertifikasi halal.

Pertama, penting untuk memahami standar dan prosedur sertifikasi halal secara mendalam, mulai dari audit bahan baku hingga proses produksi.

Hal ini mencakup identifikasi komponen berisiko seperti pewarna atau pelapis yang mungkin mengandung unsur non-halal, serta penyesuaian proses manufaktur untuk memastikan tidak ada kontaminasi.

Kolaborasi dengan lembaga sertifikasi seperti LPPOM MUI atau BPJPH juga krusial untuk mempercepat pengajuan sertifikasi dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Selain itu, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan khusus menjadi kunci keberhasilan. Misalnya, pelatihan tentang prinsip halal dalam produksi atau manajemen rantai pasok syariah dapat membantu tim internal lebih kompeten dalam menjaga kepatuhan.

Di sinilah peran pelatihan halal profesional seperti yang diselenggarakan Jogja Tourism Training Center (JTTC) menjadi solusi strategis.

Dengan mengikuti program pelatihan di JTTC, pelaku industri dapat memperoleh panduan komprehensif tentang sertifikasi halal, mulai dari penyusunan dokumen hingga implementasi praktis di lapangan.

Modul pelatihannya dirancang untuk menjawab tantangan spesifik industri keramik, seperti pemilihan bahan ramah syariah dan teknik produksi yang sesuai standar global.

Selain itu, JTTC menyediakan akses ke jaringan ahli halal dan sesi konsultasi yang memudahkan peserta dalam mengatasi kendala teknis.

Yuk, daftarkan tim Anda sekarang di JTTC! Dengan mengikuti pelatihan ini, industri tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membuka peluang ekspor dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Selanjutnya, inovasi produk berbasis prinsip halal dan strategi pemasaran yang menyoroti sertifikasi sebagai nilai tambah wajib dioptimalkan.

Misalnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan atau desain yang sesuai tren global dapat memperkuat daya saing.

Di sisi lain, pemantauan perkembangan regulasi halal di pasar internasional—seperti standar GCC atau Malaysia—perlu dilakukan agar produk tetap relevan.

Terakhir, komunikasi transparan dengan konsumen melalui logo halal yang jelas dan edukasi via media sosial akan memperkuat branding.

Dengan langkah-langkah ini, kebijakan sertifikasi halal bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan peluang untuk berkembang berkelanjutan.

Simpulan

Kebijakan wajib sertifikasi halal untuk peralatan makan berbahan keramik pada 2026 menjadi inisiatif strategis guna memperkuat sistem jaminan halal di Indonesia.

Aturan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 terkait produk yang harus memiliki sertifikasi halal, termasuk kategori barang rumah tangga seperti peralatan makan: piring, mangkuk, gelas, sendok, garpu, dan produk keramik.

Tujuan kebijakan ini adalah memastikan kepatuhan produk terhadap standar halal, melindungi produsen lokal dari barang impor berstandar rendah, serta meningkatkan potensi ekspor ke pasar global.

Dengan persiapan yang baik dan dukungan dari pemerintah, pelaku industri nasional diharapkan bisa menyesuaikan diri.

Ini juga akan membantu mereka meningkatkan daya saing. Tujuannya adalah untuk memenuhi permintaan pasar di dalam dan luar negeri.

more posts: