Regulasi penyelia halal di Indonesia memainkan peran penting dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, proses sertifikasi halal dapat dilakukan secara transparan dan sesuai standar.
Penyelia halal memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi, telah memenuhi ketentuan halal yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, memahami regulasi yang berlaku menjadi langkah awal yang penting bagi calon penyelia halal.
UU Jaminan Produk Halal (JPH)
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) merupakan dasar hukum utama dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia. Beberapa poin utama dari UU JPH adalah:
- Kewajiban Sertifikasi Halal – Produk yang beredar di Indonesia, terutama makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk konsumsi lainnya, wajib memiliki sertifikasi halal.
- Pembentukan BPJPH – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibentuk untuk mengawasi dan mengatur sertifikasi halal di Indonesia.
- Peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) – LPH bertugas melakukan audit halal dan memberikan rekomendasi kepada BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.
Peraturan Pemerintah Terkait Sertifikasi Halal
Selain UU JPH, pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan terkait implementasi sertifikasi halal, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 – Mengatur tata cara pendaftaran, pemeriksaan, dan pengawasan produk halal.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 – Menjelaskan mekanisme sertifikasi halal dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
- Keputusan BPJPH – Sebagai lembaga yang mengawasi sertifikasi halal, BPJPH mengeluarkan berbagai kebijakan teknis terkait implementasi halal di Indonesia.
Peran BPJPH dan MUI dalam Regulasi Penyelia Halal
BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peran kunci dalam sistem jaminan produk halal:
- BPJPH – Bertanggung jawab atas regulasi dan penerapan sistem sertifikasi halal, termasuk akreditasi LPH dan penerbitan sertifikat halal.
- MUI – Mengeluarkan fatwa halal terhadap produk setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh LPH.
- LPH – Lembaga yang melakukan pemeriksaan kehalalan produk secara teknis sebelum disahkan oleh MUI dan BPJPH.
Tantangan dan Implementasi Regulasi Penyelia Halal
Meski regulasi penyelia halal sudah jelas, masih ada beberapa tantangan dalam penerapannya:
- Kurangnya Pemahaman Pelaku Usaha – Banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana cara memperolehnya.
- Keterbatasan Penyelia Halal – Jumlah penyelia halal yang terbatas menyebabkan proses sertifikasi halal di beberapa daerah masih menghadapi kendala.
- Adaptasi terhadap Regulasi Baru – Beberapa regulasi mengalami perubahan, sehingga penyelia halal harus terus memperbarui pengetahuan mereka.
Kesimpulan
Regulasi penyelia halal berperan penting dalam memastikan kehalalan produk di Indonesia. Dengan memahami undang-undang dan peraturan terkait, penyelia halal dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membantu perusahaan memenuhi standar halal yang berlaku.
Jika Anda ingin menjadi bagian dari sistem jaminan halal yang profesional, ikuti pelatihan penyelia halal di Jogja Tourism Training Center (JTTC) dan tingkatkan kompetensi Anda di bidang ini!